Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Tahun 2023
Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Berdasarkan Peraturan
Badan Pangan Nasional Tahun 2023
Lawang, 28 Juni 2024, penyaluran bantuan pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) berlangsung di tiga desa di Kabupaten Malang. Bantuan ini didasarkan pada Peraturan Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk Pemberian Bantuan Pangan, yang ditujukan bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang tidak mampu/miskin di luar penerima PKH, BPNT, BST, dan BLT.
Desa Mulyoarjo:
Di Desa Mulyoarjo, sebanyak 371 keluarga penerima manfaat mendapatkan bantuan beras sebanyak 10 kg per keluarga. Penyaluran ini dilakukan oleh perangkat desa setempat dan disaksikan oleh Kepala Desa Mulyoarjo, Bapak Rhohim, serta Bhabinkamtimas dan LINMAS Desa Mulyoarjo yang turut mengamankan proses distribusi.
Desa Ketindan:
Sebanyak 205 keluarga penerima manfaat di Desa Ketindan menerima bantuan beras. Penyaluran dilakukan oleh perangkat desa, disaksikan oleh Kepala Desa Ketindan, Ibu Artining, S.Sos, M.Ap, dan diamankan oleh anggota LINMAS Ketindan.
Desa Bedali:
Di Desa Bedali, 463 keluarga penerima manfaat memperoleh bantuan beras. Penyaluran ini disaksikan oleh Kepala Desa Bedali, Ibu Dewi Buyati, dan diamankan oleh anggota LINMAS Bedali.
Kegiatan ini juga dimonitor dan dievaluasi (MONEV) oleh Ibu Tatik dari Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Malang serta Bapak Effendi, Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang.
Penyaluran CBP ini diharapkan dapat membantu mengurangi beban masyarakat kurang mampu yang belum terjangkau oleh program bantuan sosial rutin lainnya.
Komentar
Posting Komentar