Pada tanggal 8 Juli 2024, Desa Sidoluhur melaksanakan penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk Pemberian Bantuan Pangan. Bantuan ini ditujukan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang tidak mampu/miskin di luar yang sudah rutin menerima PKH, BPNT, BST, dan BLT.
Penyaluran bantuan ini dilakukan oleh Badan Urusan Logistik (Bulog) yang bekerja sama dengan perangkat desa Sidoluhur. Setiap KPM menerima bantuan berupa beras sebanyak 10 kg. Pada kesempatan ini, terdapat sebanyak 497 penerima bantuan di Desa Sidoluhur.
Acara penyaluran bantuan ini disaksikan oleh Kepala Desa Sidoluhur serta didukung oleh pengamanan dari Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Linmas. Selain itu, kegiatan ini juga dimonitor oleh Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang bersama Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Lawang.
Penyaluran bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat yang membutuhkan dan memastikan bantuan tepat sasaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Komentar
Posting Komentar