Distribusi Bantuan Pangan Program Stunting Tahap II di Kecamatan Lawang Berjalan Lancar

Distribusi Bantuan Pangan Program Stunting Tahap II di Kecamatan Lawang Berjalan Lancar

Lawang, 19 September 2024 – Program penyaluran bantuan pangan dalam rangka menekan angka stunting di Kabupaten Malang kembali dilaksanakan. Bantuan Pangan Program Stunting Tahap II Periode April 2024 ini mulai disalurkan sejak tanggal 18 September hingga 20 September 2024, menyasar Keluarga Rentan Stunting (KRS) yang tersebar di berbagai kecamatan, termasuk Kecamatan Lawang.

Sebanyak 833 keluarga di Kecamatan Lawang telah menerima paket bantuan yang terdiri dari 10 butir telur dan 0,9-1 kg daging ayam beku. Bantuan ini didistribusikan oleh PT. Rajawali Nusindo Cabang Malang bekerja sama dengan PT. Pos Indonesia Cabang Malang sebagai transporter. Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, distribusi untuk wilayah Kecamatan Lawang dilakukan pada 19 September 2024, dan berjalan tanpa hambatan.

Effendi, S.E., Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang yang bertugas melakukan monitoring pelaksanaan distribusi, menyampaikan bahwa bantuan telah diterima oleh seluruh penerima manfaat sesuai data yang telah diverifikasi oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

"Distribusi berlangsung dengan baik dan tepat sasaran. Tidak ada kendala berarti selama proses penyaluran, dan kami telah memastikan setiap penerima bantuan mendapatkan paket sesuai dengan jumlah yang ditentukan," jelas Effendi.

Program bantuan pangan ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Malang dalam menanggulangi masalah stunting, yang saat ini menjadi perhatian serius di tingkat nasional. Menurut Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Malang, Mahilasurya Dewi, S.Sos, M.Si., program ini tidak hanya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga, tetapi juga untuk meningkatkan gizi anak-anak di keluarga rentan stunting, sehingga dapat memperbaiki tumbuh kembang mereka.

Seluruh proses distribusi di Kecamatan Lawang telah sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024. Diharapkan, dengan adanya bantuan pangan ini, angka stunting di Kabupaten Malang dapat terus ditekan dan kesejahteraan masyarakat semakin meningkat.

Pemerintah Kabupaten Malang terus berkomitmen dalam mendukung program-program peningkatan ketahanan pangan dan gizi masyarakat, terutama bagi kelompok rentan.

Oleh : endi


Baca artikel selengkapnya dan terbaru di website
https://effendi2106.blogspot.com
https://www.facebook.com/profile.php?id=100086335008431
https://www.youtube.com/@lawang21
https://www.youtube.com/@sahabat2106

Komentar