Verifikasi Proposal Bantuan Sosial DBHCHT 2024 di Kecamatan Lawang: 47 KPM Tervalidasi, 10 Masih Perlu Perbaikan
Verifikasi Proposal Bantuan Sosial DBHCHT 2024 di Kecamatan Lawang: 47 KPM Tervalidasi, 10 Masih Perlu Perbaikan
Lawang, Malang – Pemerintah Kecamatan Lawang melalui Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan, Effendi, S.E., melakukan verifikasi terhadap proposal bantuan sosial pengembangan ekonomi masyarakat yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2024. Program ini ditujukan untuk keluarga miskin yang membutuhkan bantuan dalam mengembangkan usaha ekonomi mereka.
Verifikasi ini menindaklanjuti surat pemberitahuan dari Dinas Sosial Kabupaten Malang, yang meminta setiap kecamatan untuk menyaring dan memverifikasi calon keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah mengajukan proposal bantuan. Total ada 47 calon KPM dari 7 desa dan 1 kelurahan di Kecamatan Lawang yang telah mengajukan proposal. Namun, dari hasil verifikasi, 10 proposal dinyatakan belum memenuhi persyaratan dan memerlukan perbaikan.
Berikut rincian hasil verifikasi:
- Desa Bedali: 16 KPM (Valid)
- Desa Srigading: 4 KPM (Perlu Perbaikan)
- Desa Mulyoarjo: 9 KPM (Valid)
- Kelurahan Kalirejo: 2 KPM (Valid)
- Desa Sidodadi: 8 KPM (Valid)
- Desa Wonorejo: 6 KPM (Perlu Perbaikan)
- Desa Sumberngepoh: 2 KPM (Valid)
Effendi menyampaikan bahwa untuk proposal yang masih perlu perbaikan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pendamping desa agar proses perbaikan dapat diselesaikan tepat waktu. "Kami ingin memastikan bahwa seluruh keluarga penerima manfaat bisa segera memperoleh bantuan ini sesuai jadwal yang telah ditentukan," ujar Effendi.
Program bantuan sosial ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga miskin di Kecamatan Lawang. Bantuan dari DBHCHT difokuskan pada pengembangan ekonomi, seperti bantuan permodalan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dijalankan oleh masyarakat setempat.
Sementara itu, batas waktu pengumpulan proposal yang telah diperbaiki ditetapkan pada 14 September 2024. Setelah itu, proposal akan diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Malang untuk diverifikasi lebih lanjut dan ditetapkan sebagai penerima bantuan.
"Kerja sama antara camat, kepala desa, dan pendamping desa sangat penting dalam memastikan bantuan ini dapat tepat sasaran," tutup Effendi.
Bantuan dari DBHCHT 2024 diharapkan dapat menjadi dorongan signifikan bagi masyarakat Kecamatan Lawang, khususnya dalam membangun ekonomi keluarga dan menciptakan kemandirian ekonomi bagi keluarga-keluarga penerima manfaat.
Oleh : endi
Baca artikel selengkapnya dan terbaru di website
https://effendi2106.blogspot.com
https://www.facebook.com/profile.php?id=100086335008431
https://www.youtube.com/@lawang21
https://www.youtube.com/@sahabat2106
Komentar
Posting Komentar