Koordinasi Bahas Permohonan Rekomendasi Pendirian SMP elQebsi di Lawang

Koordinasi  Permohonan Rekomendasi Pendirian SMP elQebsi di Lawang

Lawang, 23 Oktober 2024 – Menindaklanjuti permohonan rekomendasi pendirian Sekolah Menengah Pertama (SMP) elQebsi dari Yayasan Khairu Ummah Lawang, dengan surat bernomor 02.1/YKU/A/2024 tertanggal 5 Oktober 2024, Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang, Effendi, S.E., bersama dengan Sdr. Kusyono, melakukan koordinasi dengan Koordinator Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan Kecamatan Lawang, Sdri. Yuni Suprapti.


Koordinasi yang dilakukan pada 23 Oktober 2024 di kantor Korwil Dinas Pendidikan Kecamatan Lawang, Jl. Thamrin No. 31, menghasilkan beberapa poin penting terkait prosedur pengajuan izin pendirian sekolah. Sdri. Yuni Suprapti menjelaskan bahwa Korwil Dinas Pendidikan Kecamatan Lawang hanya menangani izin untuk lembaga pendidikan non-formal seperti Kelompok Bermain, Taman Kanak-Kanak Swasta, Lembaga Kursus, dan Pelatihan Swasta, serta izin pendirian Taman Kanak-Kanak Swasta dan SD Swasta.

Lebih lanjut, untuk lembaga pendidikan setingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), izin pendirian langsung diajukan kepada Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Malang yang berkantor di Kepanjen. Permohonan tersebut harus disertai dengan syarat-syarat administrasi yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Tim Kecamatan Lawang siap memberikan pendampingan dan rekomendasi sesuai dengan prosedur yang dibutuhkan untuk melengkapi dokumen pendirian sekolah. "Kami berkomitmen untuk terus memantau dan membantu kelancaran proses pengajuan izin pendirian SMP elQebsi oleh Yayasan Khairu Ummah Lawang," ujar Effendi, S.E.

Proses pengajuan izin pendirian sekolah ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan di wilayah Kecamatan Lawang dan turut serta mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan generasi muda yang berdaya saing tinggi.

Oleh : endi


Komentar