AUDIENSI BAHAS KELENGKAPAN BERKAS SPJ PENERIMA BANTUAN YAPI DI KECAMATAN LAWANG
Lawang, 30 Desember 2024
Dalam pembahasan, Joko Kurnianto menjelaskan bahwa hingga saat ini, dokumen berupa Surat Keterangan dari Kepala Desa untuk masing-masing penerima bantuan masih belum diserahkan. Surat Keterangan ini merupakan salah satu dokumen penting guna melengkapi administrasi pertanggungjawaban bantuan yang telah disalurkan kepada penerima.
Effendi, S.E., menekankan pentingnya kelengkapan dokumen tersebut untuk memastikan akuntabilitas pelaksanaan program. “Dokumen SPJ merupakan bukti pertanggungjawaban yang wajib dipenuhi agar proses administrasi bantuan dapat diselesaikan dengan baik sesuai peraturan,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Effendi, S.E., meminta Joko Kurnianto untuk segera berkoordinasi dengan Kepala Desa Sumberngepoh dan Kepala Desa Mulyoarjo agar dokumen yang dimaksud dapat segera dilengkapi. “Kami harap koordinasi ini dapat dipercepat agar tidak menghambat laporan pertanggungjawaban bantuan YAPI,” tambahnya.
Melalui audensi ini, diharapkan seluruh pihak terkait dapat mempercepat proses pelengkapan dokumen, sehingga pelaksanaan program bantuan sosial di Kecamatan Lawang tetap berjalan secara transparan, tertib, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Disusun oleh: endi
Komentar
Posting Komentar