RAPAT KOORDINASI PENYALURAN BANTUAN SOSIAL TAHAP II UNTUK ANAK YATIM, PIATU, DAN YATIM PIATU DI KABUPATEN MALANG TAHUN 2024
RAPAT KOORDINASI PENYALURAN BANTUAN SOSIAL TAHAP II UNTUK ANAK YATIM, PIATU, DAN YATIM PIATU DI KABUPATEN MALANG TAHUN 2024
Malang, 3 Desember 2024 – Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Sosial menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyaluran Bantuan Sosial Tahap II bagi anak yatim, piatu, dan yatim piatu. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Anusapati, Lantai 2, Pendopo Kabupaten Malang, dengan tujuan memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran dan sesuai mekanisme.
Rapat yang dimulai pukul 08.30 WIB ini dihadiri oleh perwakilan dari kecamatan dan desa di Kabupaten Malang. Dari Kecamatan Lawang, turut hadir Effendi, S.E., Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan, bersama dua operator desa, yakni Saifun Nazar dari Desa Mulyoarjo dan Shopyan Sudarmanto dari Desa Sumberngepoh.
Fokus Utama Rapat
Rapat ini membahas mekanisme teknis penyaluran bantuan sosial kepada penerima manfaat tahap II. Dalam sambutannya, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Malang menegaskan pentingnya memperbarui data penerima untuk memastikan bantuan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
"Kami berharap semua pihak dapat berkolaborasi dengan baik agar bantuan ini dapat tersalurkan dengan tepat waktu dan tepat sasaran," ungkap Kepala Dinas Sosial.
Hasil Rapat
Beberapa poin penting yang disepakati dalam rapat ini meliputi:
- Verifikasi ulang data penerima manfaat sesuai hasil survei lapangan.
- Penjadwalan penyaluran bantuan agar tidak ada penerima yang terlewatkan.
- Peningkatan koordinasi antarinstansi untuk memantau pelaksanaan di lapangan.
Harapan ke Depan
Penyaluran bantuan sosial tahap II ini diharapkan dapat meringankan beban hidup anak-anak yatim, piatu, dan yatim piatu di Kabupaten Malang. Dengan sinergi yang baik antara pemerintah daerah, kecamatan, dan desa, program ini diharapkan berjalan lebih efektif dan efisien.
Kegiatan rapat koordinasi ini merupakan bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Malang dalam mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak-anak yang kehilangan orang tua.
Disusun oleh: endi
Komentar
Posting Komentar