Pengesahan Mapping Wilayah Kerja Pendamping Sosial PKH Kecamatan Lawang Tahun 2025

Pengesahan Mapping Wilayah Kerja Pendamping Sosial PKH Kecamatan Lawang Tahun 2025

Malang, 10 Februari 2025 – Pemerintah Kecamatan Lawang telah menyelesaikan pembagian wilayah kerja bagi Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dalam upaya meningkatkan efektivitas layanan sosial kepada masyarakat. Acara pengesahan tersebut berlangsung di Kantor Bersama Kecamatan Lawang pada hari Senin, 10 Februari 2025, pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Pembagian wilayah kerja ini bertujuan untuk memastikan setiap Pendamping Sosial PKH dapat menjalankan tugasnya secara optimal dalam mendampingi dan membina Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di berbagai desa dan kelurahan di Kecamatan Lawang. Dengan adanya pemetaan yang jelas, diharapkan program bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran dan efisien.

Koordinator PKH Kecamatan Lawang, Esti Ratnasari, menegaskan pentingnya pembagian wilayah yang merata guna memastikan bahwa setiap KPM mendapatkan pendampingan yang maksimal. “Kami berharap dengan adanya pemetaan wilayah kerja ini, para pendamping sosial dapat lebih fokus dalam memberikan bimbingan kepada masyarakat penerima manfaat,” ujar Esti.

Berdasarkan hasil pengesahan, berikut adalah daftar pembagian wilayah kerja Pendamping Sosial PKH di Kecamatan Lawang Tahun 2025:

  • Siti Achadiah – Desa/Kelurahan Bedali, Sumberporong

  • Taufan Reza Achmadi – Desa/Kelurahan Kalirejo, Srigading

  • Esti Ratnasari – Desa/Kelurahan Ketindan, Mulyoarjo

  • Wiwin Januaris – Desa/Kelurahan Lawang, Turirejo

  • Yanuar Darmadi – Desa/Kelurahan Sidodadi, Sidoluhur

  • Ahmad Mulyadi – Desa/Kelurahan Sumberngepoh, Wonorejo

Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang, Effendi, SE, menyampaikan apresiasi terhadap kerja sama semua pihak dalam mendukung kelancaran program ini. “Dengan adanya struktur wilayah yang lebih tertata, diharapkan bantuan sosial bisa lebih cepat diterima oleh masyarakat yang membutuhkan,” katanya.

Diharapkan dengan adanya pembagian wilayah yang telah disahkan ini, Pendamping Sosial PKH di Kecamatan Lawang dapat terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima manfaat.


Disusun oleh: endi

Komentar