Malang, 27 Februari 2025 – Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kabupaten Malang menggelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual Komunal dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat pada Kamis, 27 Februari 2025. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Gerha Bakti Praja BKPSDM ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual komunal di tingkat daerah.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Malang selaku pimpinan acara, Camat se-Kabupaten Malang, serta perwakilan dari berbagai instansi terkait. Kecamatan Lawang diwakili oleh Effendi, S.E., Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang.
Dalam sambutannya, Kepala Balitbangda menekankan bahwa kekayaan intelektual komunal, seperti produk budaya dan kearifan lokal, harus mendapat perlindungan agar tidak diklaim oleh pihak lain. Perlindungan ini diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat serta mendukung pengembangan potensi daerah.
Para peserta mendapatkan paparan dari narasumber mengenai regulasi perlindungan hak kekayaan intelektual komunal dan mekanisme pendaftarannya. Beberapa poin penting yang dihasilkan dari kegiatan ini antara lain:
Pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam memfasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual komunal masyarakat.
Kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual perlu ditingkatkan melalui sosialisasi berkelanjutan.
Perlindungan yang kuat dapat mencegah klaim sepihak terhadap warisan budaya lokal serta memberikan manfaat ekonomi bagi pemiliknya.
Diharapkan, hasil dari sosialisasi ini dapat ditindaklanjuti dalam kebijakan daerah guna memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual komunal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang.
Disusun oleh: endi
Komentar
Posting Komentar