DPRD Kabupaten Malang Gelar Rapat Paripurna Bahas Perlindungan Koperasi dan Perubahan Perda

 

DPRD Kabupaten Malang Gelar Rapat Paripurna Bahas Perlindungan Koperasi dan Perubahan Perda

Kepanjen – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menggelar Rapat Paripurna pada Selasa (19/8/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Jl. Panji No. 119, Kepanjen. Rapat tersebut dihadiri jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Malang, mulai dari Pj. Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Camat se-Kabupaten Malang, hingga Direktur Utama BUMD.

Agenda utama rapat paripurna kali ini yaitu penyampaian pendapat Bupati Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi yang diusulkan DPRD. Selain itu, forum paripurna juga membahas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang terhadap sejumlah Ranperda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Malang.

Beberapa poin penting yang dibahas antara lain:

  1. Penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan.

  2. Pembubaran Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat.

  3. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Melalui rapat ini, diharapkan lahir regulasi yang mampu memperkuat tata kelola koperasi, mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan BUMD di Kabupaten Malang.

Rapat paripurna yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut berlangsung dengan tertib dan lancar hingga selesai.


Disusun oleh: endi


Baca berita terbaru di website

Komentar