Sosialisasi Penggunaan Pengeras Suara Sesuai Edaran Gubernur Jatim

MUI Kecamatan Lawang Gelar Silaturahmi dan Sosialisasi Penggunaan Pengeras Suara Sesuai Edaran Gubernur Jatim

Lawang, 13 Oktober 2025 — Majelis Ulama’ Indonesia (MUI) Kecamatan Lawang bersama Pemerintah Kecamatan Lawang menggelar kegiatan Silaturahmi dan Sosialisasi terkait penggunaan pengeras suara (sound system) di lingkungan masyarakat. Acara ini dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Lawang dan dihadiri oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, perangkat desa, serta unsur TNI dan Polri.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bersama Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, dan Pangdam V/Brawijaya Nomor: 300.1/6902/209.5/2025, SE/1/VIII/2025, dan SE/10/VIII/2025, yang mengatur penggunaan pengeras suara agar tidak melebihi batas kewajaran. Kebijakan ini dikeluarkan untuk menjaga ketertiban umum, menghormati norma agama dan sosial, serta mencegah potensi gangguan kenyamanan masyarakat.

Acara dibuka dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan sambutan dari Ketua MUI Kecamatan Lawang KH. M. Farchan. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya peran tokoh agama dalam menjadi teladan dan penggerak kesadaran masyarakat untuk hidup tertib dan saling menghormati.

Selanjutnya, Camat Lawang Nur Soleh Hidayat memberikan sambutan dan membuka acara secara resmi. Beliau menyampaikan apresiasi atas sinergi antara MUI, pemerintah, dan aparat keamanan. “Kebijakan ini bukan untuk membatasi aktivitas keagamaan atau budaya, tetapi untuk menjaga kenyamanan bersama. Kita semua perlu bijak dalam menggunakan pengeras suara agar tidak menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar,” ujarnya.

Materi pokok sosialisasi disampaikan oleh Drs. Ode Saini Al Idrus, M.Pd dari Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Malang. Ia menjelaskan bahwa penggunaan pengeras suara harus memperhatikan waktu, volume, dan konteks kegiatan agar selaras dengan norma agama, sosial, serta hukum yang berlaku. “Masyarakat berhak beraktivitas, tetapi juga punya kewajiban menjaga kenyamanan sesama,” tegasnya.

Sesi tanya jawab berlangsung aktif. Peserta menyampaikan berbagai pertanyaan dan saran terkait batasan waktu penggunaan pengeras suara, pengawasan di lapangan, serta peran tokoh masyarakat dalam sosialisasi di tingkat desa dan RT/RW.

Kegiatan ini ditutup dengan doa bersama dan foto bersama seluruh peserta. Pemerintah Kecamatan Lawang bersama MUI sepakat untuk melakukan sosialisasi lanjutan hingga ke tingkat desa dan kelurahan, dengan melibatkan perangkat desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya penggunaan pengeras suara secara bijak, sehingga tercipta suasana lingkungan yang tertib, nyaman, dan harmonis di Kecamatan Lawang.


📰 Redaksi: Pemerintah Kecamatan Lawang
📍 Lawang, Kabupaten Malang — Jawa Timur
🕓 Senin, 13 Oktober 2025

















Komentar