Penyaluran KIP Putri Jawara, Dibarengi Penegasan Kewajiban Penerima Manfaat
Lawang – Pemerintah Kecamatan Lawang menegaskan bahwa Penerima Manfaat Bantuan Sosial Perluasan KIP Putri Jawara Tahun 2025 wajib mematuhi seluruh ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Malang, khususnya setelah menerima bantuan modal usaha sebesar Rp 3.000.000.
Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan monitoring dan pendampingan penyaluran bantuan yang dilaksanakan pada Kamis (18/12/2025) di Pendopo Kawedanan Singosari dan Aula Islamic Center Kepanjen. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang bersama TKSK Kecamatan Lawang, dengan penyaluran bantuan oleh Bank Jatim Cabang Kepanjen.
Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang, Effendi, S.E., menyampaikan bahwa bantuan yang diterima merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam meningkatkan kemandirian ekonomi keluarga, sehingga penggunaannya harus benar-benar sesuai peruntukan sebagai modal usaha produktif.
“Penerima manfaat wajib menggunakan bantuan sesuai tujuan program, menjalankan usaha secara aktif, serta tidak mengalihkan bantuan kepada pihak lain. Selain itu, penerima juga wajib menyimpan bukti penggunaan dana dan bersedia dilakukan monitoring serta evaluasi oleh pendamping dan pemerintah daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan, penerima manfaat juga berkewajiban memberikan data yang benar, menjaga keabsahan administrasi, serta bersedia menyampaikan laporan perkembangan usaha apabila diperlukan. Ketentuan tersebut dimaksudkan agar program KIP Putri Jawara dapat berjalan secara akuntabel, transparan, dan memberikan manfaat berkelanjutan.
Dalam kegiatan tersebut, TKSK Kecamatan Lawang turut memberikan pendampingan dan penjelasan teknis kepada penerima manfaat terkait alur pemanfaatan bantuan dan mekanisme pendampingan lanjutan pascapenyaluran.
Pemerintah Kecamatan Lawang berharap, melalui kepatuhan terhadap ketentuan dan aturan program, Bantuan Sosial Perluasan KIP Putri Jawara Tahun 2025 dapat mendorong tumbuhnya usaha produktif, meningkatkan kemandirian ekonomi, serta memberikan dampak positif bagi kesejahteraan keluarga penerima manfaat di wilayah Kecamatan Lawang.
Setelah menerima bantuan modal usaha sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah), Penerima Manfaat KIP Putri Jawara Tahun 2025 wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
-
Menggunakan bantuan sesuai peruntukanBantuan wajib digunakan sebagai modal pengembangan usaha sesuai dengan jenis usaha yang telah diverifikasi dan disetujui, serta tidak diperkenankan digunakan untuk kebutuhan konsumtif atau di luar tujuan program.
-
Menjalankan dan mengembangkan usaha secara aktifPenerima manfaat wajib menjalankan usaha secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kemandirian ekonomi keluarga.
-
Menjaga bukti penggunaan danaPenerima manfaat wajib menyimpan bukti penggunaan dana bantuan, seperti nota pembelian barang/modal usaha, sebagai bentuk pertanggungjawaban apabila sewaktu-waktu diperlukan.
-
Bersedia dilakukan monitoring dan evaluasiPenerima manfaat wajib menerima kunjungan, monitoring, dan evaluasi yang dilakukan oleh pendamping, TKSK, atau petugas terkait dari pemerintah daerah.
-
Memberikan laporan perkembangan usahaPenerima manfaat bersedia memberikan informasi atau laporan sederhana mengenai perkembangan usaha, baik secara lisan maupun tertulis, sesuai dengan ketentuan pendampingan program.
-
Tidak mengalihkan bantuan kepada pihak lainBantuan yang diterima dilarang dialihkan, dipinjamkan, atau dijual kepada pihak lain dalam bentuk apa pun.
-
Mematuhi ketentuan dan aturan programPenerima manfaat wajib mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Malang terkait pelaksanaan Program KIP Putri Jawara.
-
Menjaga keabsahan dataPenerima manfaat wajib memberikan data yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan serta bersedia dikenai sanksi sesuai ketentuan apabila terbukti memberikan data yang tidak benar.
-
Berpartisipasi dalam pembinaan usahaApabila terdapat kegiatan pembinaan, pelatihan, atau pendampingan usaha, penerima manfaat wajib berpartisipasi sebagai upaya peningkatan kapasitas dan keberlanjutan usaha.




Komentar
Posting Komentar