Kecamatan Lawang Fasilitasi Koordinasi Lintas Pihak untuk Penanganan Lansia Terlantar dan Sakit
Lawang – Pemerintah Kecamatan Lawang terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan kesejahteraan sosial bagi masyarakat rentan. Pada Selasa, 24 Februari 2026, Kecamatan Lawang memfasilitasi koordinasi antara Kelurahan Lawang dan Pengelola Layanan Operasional Kemensos RI/TKSK Lawang terkait rencana usulan bantuan sosial serta pelayanan bagi lansia terlantar dan sakit.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kelurahan Lawang, Jalan Sumber Suko No. 1 Lawang ini bertujuan menyatukan langkah dan memastikan penanganan lansia rentan dilakukan secara cepat, tepat, dan terkoordinasi.
Sinergi Lintas Pihak untuk Pelayanan Sosial
Koordinasi ini melibatkan unsur Kecamatan Lawang, Kelurahan Lawang, serta TKSK sebagai perpanjangan tangan Kementerian Sosial di tingkat lapangan. Fokus utama pembahasan meliputi:
Pendataan dan verifikasi lansia terlantar/sakit
Usulan bantuan sosial yang sesuai kebutuhan
Rencana pelayanan dan rujukan ke lembaga sosial
Mekanisme pendampingan dan monitoring
Melalui koordinasi ini, diharapkan tidak ada lagi lansia yang luput dari perhatian pemerintah.
Upaya Memastikan Pelayanan Tepat Sasaran
Perwakilan Kecamatan Lawang menyampaikan bahwa sinergi antara pemerintah kelurahan dan TKSK sangat penting untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan sesuai kondisi riil di lapangan.
“Koordinasi ini menjadi langkah strategis agar lansia terlantar maupun sakit dapat segera memperoleh pelayanan yang layak, baik melalui bantuan sosial maupun rujukan ke fasilitas pelayanan sosial,” ujarnya.
Komitmen Pemerintah Hadir untuk Warga Rentan
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kecamatan Lawang dalam memberikan perlindungan sosial kepada kelompok rentan, khususnya lansia yang tidak memiliki dukungan keluarga atau mengalami keterbatasan ekonomi dan kesehatan.
Masyarakat juga diimbau untuk proaktif melaporkan kondisi warga yang membutuhkan bantuan agar dapat segera ditindaklanjuti melalui mekanisme pelayanan kesejahteraan sosial.




Komentar
Posting Komentar