Perwakilan Kecamatan Lawang Ikuti Sosialisasi Pencatatan Kekayaan Intelektual
Malang – Pemerintah Kabupaten Malang melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) menggelar kegiatan Sosialisasi Pencatatan Kekayaan Intelektual dalam rangka membangun ekosistem inovasi yang sehat dan berkelanjutan, Senin (16/3/2026), bertempat di Ruang Rapat Gerha Bakti Praja BKPSDM Kabupaten Malang.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan kecamatan se-Kabupaten Malang serta perangkat daerah terkait. Sosialisasi dipimpin oleh Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Malang dengan menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.
Dari Kecamatan Lawang, kegiatan tersebut di
hadiri oleh Effendi, S.E., Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang yang mendapat penugasan dari Camat Lawang untuk mengikuti kegiatan dimaksud.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan pentingnya perlindungan dan pencatatan Kekayaan Intelektual (KI) sebagai upaya melindungi karya inovasi, produk UMKM, serta kekayaan budaya daerah. Kekayaan Intelektual meliputi berbagai jenis seperti hak cipta, merek, paten, desain industri, hingga kekayaan intelektual komunal yang berasal dari tradisi dan budaya masyarakat.
Narasumber dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur menjelaskan bahwa pencatatan Kekayaan Intelektual sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap karya dan inovasi masyarakat. Selain itu, pencatatan juga dapat meningkatkan nilai ekonomi suatu produk serta mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di daerah.
Effendi menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini memberikan pemahaman baru terkait pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual, khususnya bagi produk UMKM dan potensi lokal yang berkembang di wilayah Kecamatan Lawang.
“Kecamatan memiliki peran penting dalam menginventarisasi potensi Kekayaan Intelektual di wilayahnya, seperti produk UMKM, kuliner khas, kesenian tradisional, maupun inovasi masyarakat. Potensi-potensi tersebut nantinya dapat didorong untuk didaftarkan agar memperoleh perlindungan hukum,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini diharapkan pemerintah kecamatan dan desa dapat lebih aktif dalam mengidentifikasi serta mendorong pencatatan Kekayaan Intelektual yang dimiliki masyarakat. Dengan demikian, inovasi daerah dapat terlindungi sekaligus memberikan nilai tambah bagi pengembangan ekonomi lokal.
Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Malang dalam membangun ekosistem inovasi daerah yang berkelanjutan serta mendukung perkembangan ekonomi kreatif berbasis potensi lokal masyarakat.
Kontak Media :
Jl. Thamrin No. 2, Lawang.
Seksi Kesehatan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang
📰 Reporter: Tim Publikasi Kecamatan Lawang
📍 Sumber: Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang
📰 Untuk berita dan informasi terbaru lainnya, kunjungi effendi2106.blogspot.com



Komentar
Posting Komentar