Pemerintah Kabupaten Malang Gelar Sosialisasi Pembahasan Raperda Pembubaran PT. Kigumas
Pemerintah Kabupaten Malang melalui Sekretariat Daerah menghadiri sekaligus mengikuti kegiatan Sosialisasi Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembubaran PT. Kigumas yang dilaksanakan pada Kamis (07/05/2026) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Kepanjen.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari undangan Ketua DPRD Kabupaten Malang dalam rangka pembahasan regulasi daerah terkait keberlanjutan dan penataan badan usaha milik daerah. Sosialisasi dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Malang, mulai dari Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah, Camat se-Kabupaten Malang, hingga unsur terkait lainnya.
Kecamatan Lawang turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut sebagai bagian dari dukungan terhadap pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kehadiran unsur kecamatan juga menjadi sarana koordinasi dan pemahaman terhadap arah kebijakan pemerintah daerah dalam pengelolaan aset dan badan usaha daerah.
Dalam kegiatan sosialisasi disampaikan berbagai penjelasan mengenai latar belakang, urgensi, serta mekanisme pembubaran PT. Kigumas sebagai bagian dari upaya penataan kelembagaan dan peningkatan efektivitas pengelolaan BUMD di Kabupaten Malang. Selain itu, forum ini juga menjadi wadah penyampaian masukan dan pemahaman bersama antara legislatif dan eksekutif.
Melalui kegiatan ini diharapkan tercipta sinergi yang baik antara seluruh perangkat daerah dalam mendukung kebijakan pemerintah daerah, sekaligus memperkuat komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, dan bertanggung jawab.
Jl. Thamrin No. 2, Lawang.
Seksi Kesehatan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang


Komentar
Posting Komentar