SOSIALISASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALANG NOMOR 3 TAHUN 2026

KECAMATAN LAWANG HADIRI SOSIALISASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALANG NOMOR 3 TAHUN 2026 TENTANG PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Kepanjen, 2 Juli 2026 – Pemerintah Kecamatan Lawang menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dan Kawasan Permukiman yang diselenggarakan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada perangkat daerah dan para pemangku kepentingan mengenai ketentuan, mekanisme, serta prosedur penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2026.

Dalam kegiatan tersebut, narasumber menyampaikan materi mengenai latar belakang pembentukan Peraturan Daerah, ruang lingkup pengaturan penyerahan PSU, hak dan kewajiban pengembang, mekanisme verifikasi serta serah terima aset, hingga peran perangkat daerah dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut. Peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan berbagai pertanyaan terkait pelaksanaan penyerahan PSU di lapangan.

Keikutsertaan Pemerintah Kecamatan Lawang dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen untuk meningkatkan kapasitas aparatur serta memperkuat koordinasi dengan perangkat daerah dalam mendukung tata kelola pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang tertib, berkelanjutan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama mengenai proses penyerahan PSU sehingga fasilitas umum dan fasilitas sosial yang telah dibangun oleh pengembang dapat segera diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Malang untuk dikelola, dipelihara, dan dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat.

Pemerintah Kecamatan Lawang akan terus mendukung implementasi kebijakan Pemerintah Kabupaten Malang melalui peningkatan koordinasi, fasilitasi, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.



Kontak Media :
Jl. Thamrin No. 2, Lawang.
Seksi Kesehatan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang

Komentar