Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Bahas Kesepakatan KUA-PPAS 2027 dan Perubahan KUA-PPAS 2026

 

Kecamatan Lawang Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Bahas Kesepakatan KUA-PPAS 2027 dan Perubahan KUA-PPAS 2026

KEPANJEN – Pemerintah Kecamatan Lawang menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang yang digelar pada Kamis (13/8/2026) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Jalan Panji Nomor 119, Kepanjen. Kehadiran tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kedinasan sekaligus bentuk dukungan terhadap proses penyelenggaraan pemerintahan dan penganggaran daerah.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang tersebut diselenggarakan dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan antara Bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Selain itu, rapat juga membahas penandatanganan Nota Kesepakatan terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Sinergi Pemerintah Daerah dan DPRD

Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS merupakan bagian penting dalam tahapan penyusunan dan perubahan kebijakan anggaran daerah. Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Malang dan DPRD menjadi landasan dalam proses penyusunan anggaran yang selanjutnya diarahkan untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah.

Melalui forum paripurna tersebut, Pemerintah Kabupaten Malang bersama DPRD memperkuat komitmen untuk menjaga kesinambungan proses perencanaan dan penganggaran daerah. Sinergi antara unsur eksekutif dan legislatif diperlukan agar kebijakan anggaran dapat disusun secara terarah serta memperhatikan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dukungan Kecamatan Lawang

Kehadiran Pemerintah Kecamatan Lawang dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang menjadi bagian dari pelaksanaan koordinasi pemerintahan daerah sekaligus mengikuti perkembangan kebijakan yang ditetapkan di tingkat Kabupaten Malang.

Sebagai perangkat kewilayahan, Kecamatan Lawang memiliki peran dalam mendukung pelaksanaan kebijakan Pemerintah Kabupaten Malang serta memastikan berbagai program dan pelayanan pemerintahan dapat berjalan secara optimal di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan.

Dengan adanya kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 serta Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026, diharapkan arah kebijakan pembangunan dan penganggaran daerah semakin mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pemerintah Kecamatan Lawang berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Malang, pemerintah desa/kelurahan, serta seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Pemerintah Kecamatan Lawang
Bersinergi dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Efektif, Transparan, dan Berorientasi pada Pelayanan Masyarakat.




Kontak Media :
Jl. Thamrin No. 2, Lawang.
Seksi Kesehatan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang






Komentar