LAWANG, MALANG – Pemerintah Kecamatan Lawang melalui Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan bergerak cepat dalam melakukan supervisi administrasi Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Provinsi Jawa Timur. Bertempat di Kantor Kecamatan Lawang, Selasa (6/1/2026), serangkaian agenda koordinasi digelar guna memastikan seluruh desa dan kelurahan memenuhi kewajiban pelaporan tepat waktu.
Penerimaan Berkas Desa Mulyoarjo
Kegiatan dimulai pada pukul 10.00 WIB, di mana Kasi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan, Effendi, S.E., menerima secara resmi kunjungan Kaur Kesra Desa Mulyoarjo, Sdri. Ririn Irawati. Dalam pertemuan tersebut, Desa Mulyoarjo menyerahkan berkas fisik berupa Proposal dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bansos P3KE. Penyerahan ini menjadi bukti komitmen desa dalam transparansi pengelolaan bantuan sosial.
Evaluasi dan Checklist Bersama Koordinator Operator
Memasuki siang hari pukul 13.00 hingga 16.00 WIB, agenda berlanjut pada sesi evaluasi teknis bersama Koordinator Operator se-Kecamatan Lawang, Sdr. Shopyan Sudarmanto. Berdasarkan rekapitulasi data terakhir per 5 Januari 2026, pihak kecamatan merilis daftar kepatuhan administrasi desa/kelurahan.
Hingga saat ini, enam wilayah dinyatakan telah menyetorkan berkas secara lengkap, yakni:
Desa Wonorejo
Kelurahan Kalirejo
Desa Srigading
Desa Sidodadi
Desa Sumberngepoh
Desa Mulyoarjo
Peringatan Keras Bagi Wilayah yang Belum Lengkap
Namun, catatan penting diberikan kepada enam wilayah lainnya yang hingga kini berkasnya belum lengkap atau bahkan belum masuk. Wilayah tersebut meliputi: Desa Ketindan, Desa Turirejo, Kelurahan Lawang, Desa Bedali, Desa Sumberporong, dan Desa Sidoluhur.
Effendi, S.E. melalui Koordinator Operator, Shopyan Sudarmanto, menegaskan bahwa batas akhir (deadline) pengumpulan sebenarnya adalah 31 Desember 2025. Oleh karena itu, bagi wilayah yang belum melengkapi dokumen diminta untuk segera melakukan tindakan percepatan.
"Kami mengimbau kepada seluruh Kepala Desa dan Lurah yang belum melengkapi administrasi agar segera menyerahkan berkas Proposal dan LPJ kepada saudara Shopyan. Selain dokumen fisik, kami mewajibkan berkas dibuat dalam format PDF guna memperlancar proses verifikasi digital di tingkat provinsi," tegas Effendi.
Sdr. Shopyan Sudarmanto menambahkan bahwa format PDF menjadi syarat mutlak agar tidak ada kendala teknis saat data dikirimkan ke sistem pusat. Pemerintah Kecamatan Lawang berharap sinergi ini dapat terus ditingkatkan agar program pengentasan kemiskinan di wilayah Lawang tidak terhambat oleh kendala administratif.
Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan
Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang
Jl. Thamrin No. 2, Lawang.
📰 Reporter: Tim Publikasi Kecamatan Lawang
📍 Sumber: Seksi Kesejahteraan Sosial dan Kepemudaan Kecamatan Lawang

Komentar
Posting Komentar